Jumat, 29 Mei 2009

Robot Mengikuti Manusia Bisakah ?
29/05/2009 21:00
Liputan6.com, Prancis: Aktivitas seperti berjalan dan memetik adalah bagian dari kehidupan manusia, namun aktivitas biasa seperti ini masih menjadi sebuah tantangan bagi robot masa kini. Tantangan ini diakui oleh para ilmuwan. "Umumnya para ilmuwan optimis soal energi dan waktu, tapi tidak optimis soal akseptabilitas robot dan kemampuan robot melakukan tugas-tugasnya" kata Rachid Alami, ilmuwan senior pada National Centre for Scientific Research di Prancis. Memang gerakan manusia itu berubah-ubah dan dapat menyesuaikan dengan kondisi. Ini dimungkinkan karena manusia mempelajari bagaimana bergerak tanpa instruksi sadar dari otak. Kendati demikian, beberapa robot modern telah mampu melangkah maju dengan meniru beberapa gerakan halus. Bahkan beberapa robot mampu melakukan gerakan yang sulit bagi manusia melakukannya. Salah satunya adalah menyeimbangkan bola. Sebuah robot bernama Noa Juga mampu memetik sebuah objek setelah ditunjukkan terlebih dulu objek tersebut secara wireless. Ia juga mampu mengetahui bahwa bangun ruang bola dapat diletakkan di atas kubus, tapi tidak sebaliknya. Selain itu, beberapa robot modern juga mampu berkolaborasi dalam sebuah kelompok yang membutuhkan kerja sama. Saat salah satu robot tidak berfungsi, secara otomatis robot lain menggantikannya. Namun, tidak dijelaskan bagaimana bentuk kerja sama yang dimaksud. Ini semua merupakan kemajuan besar dalam penelitian tentang robot. Namun, para ilmuwan mengatakan bahwa riset mengenai robot masih memiliki banyak keterbatasan. Jadi untuk sementara dalam banyak hal manusia masih unggul dari robot.(ISW)

http://tekno.liputan6.com/berita/200905/230575/Robot.Mengikuti.Manusia.Bisakah. Disusun oleh Maman Rustaman profesi sebagai concultan marketing
Siapakah Tuhan Yesus Kristus?
Leah Hanaja
Dari masa ke masa pertanyaan ini tidak terjawab dengan kepastian di kalangan
masyarakat. Tetap ada pro dan kontra bila ada seseorang memberi jawaban. Tetapi
alangkah baiknya bilamana kita, umat kristiani tidak usah terlibat dalam pertukaran
pendapat itu; oleh sebab kita sendiri dapat memperoleh data-data yang akurat dan kaitmengait
dengat erat, sehingga menunjukkan satu gambaran pribadi Tuhan Yesus, Juruselamat, Penebus.
Apakah Tuhan Yesus itu manusia? Atau apakah Ia Tuhan, sebagaimana Ia mengaku? Ia kedua-duanya; Ia manusia sebab dilahirkan dari seorang perempuan, tetapi "anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus." (Matius 1:20b) Kelahiran anak ini malahan sudah dinyatakan nabi Yesaya 700 tahun sebelum
Yesus dilahirkan.
“Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan memberikan kepadamu suatu pertanda: Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel.” (Yesaya 7:14)
Marilah kita perhatikan silsilah Yesus Kristus di Mat 1:1-16:
"Inilah silsilah Yesus Kristus, anak Daud, anak Abraham. Abraham memperanakkan Ishak, Ishak memperanakkan Yakub, Yakub memperanakkan Yehuda dan saudarasaudaranya....' Dari ayat-ayat sampai dengan ayat 15 tertulis: memperanakkan keturunan yang berikutnya. Tetapi pada ayat 16 Yakub memperanakkan Yusuf suami Maria, yang melahirkan Yesus, yang disebut Kristus. Untuk lebih jelas lagi dilanjutkan di Matius 1: 24b,25: “Ia mengambil Maria sebagai istrinya, tetapi tidak bersetubuh dengan dia sampai ia melahirkan anaknya laki-laki dan Yusuf menamakan Dia Yesus.” Selain nabi Yesaya ada juga seorang nabi lain yaitu Mikha yang tampil sekitar 750 S.M. Ia menyatakan: ay. 1 "Tetapi engkau, hai Betlehem Efrata , hai yang terkecil
diantara kaum-kaum Yehuda, daripadamu akan bangkit bagiKu seorang yang akan memerintah Israel, yang permulaannya sudah sejak purbakala, sejak dahulu kala; ay. 2b perempuan yang akan melahirkan, telah melahirkan." (Mikha 5:1 & 2b)

Selama keberadaanNya dibumi ini Tuhan Yesus secara fisik berwujud sebagai Hanaja, L. Kasih Kekal www.kasihkekal.org May 2005
Sumber : http://www.kasihkekal.org/lahirbaru/pdf/SiapakahYesus.pd

Senin, 25 Mei 2009

[Artikel - Ekonomi Rakyat dan Reformasi Kebijakan - Juli 2004]

Mubyarto

CAPRES/CAWAPRES DAN EKONOMI RAKYAT

Pendahuluan

Menyimak secara serius pernyataan-pernyataan para Capres/Cawapres di media elektronik tentang program-program ekonomi yang dijanjikan kepada rakyat untuk dilaksanakan, jika mereka terpilih, dengan segala maaf saya harus menyatakan sangat prihatin. Pada umumnya para Capres/Cawapres belum memahami benar apa itu ekonomi rakyat, dan karena belum jelas pemahaman mereka mengenai ekonomi rakyat, maka sulit diharapkan dapat dirumuskannya program-program kongkrit bagaimana mengembangkannya, dan yang sangat sering diucapkan bagaimana memberdayakannya.

Yang lebih sering kita dengar justru bukan konsep tentang ekonomi rakyat, tetapi ekonomi kerakyatan, yang menurut mereka harus diberdayakan juga. Maka mereka dengan bersemangat menyatakan akan menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan padahal ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum jelas dalam Propenas (UU No. 25/2000) adalah sistem ekonomi. Sistem ekonomi dapat dikembangkan dan yang jelas dilaksanakan, tidak diberdayakan, karena yang diberdayakan adalah orangnya, pelakunya, yaitu ekonomi rakyat.

Tentang Ekonomi Rakyat

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara-negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan”.

Bagaimana memberdayakan ekonomi rakyat

Jika kini telah diyakini bahwa yang harus diberdayakan adalah ekonomi rakyat bukan ekonomi kerakyatan, maka pertanyaan lugas yang dapat diajukan adalah bagaimana (cara) memberdayakan ekonomi rakyat.

Jika ekonomi rakyat dewasa ini masih “tidak berdaya”, maka harus kita teliti secara mendalam mengapa tidak berdaya, atau faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketidakberdayaan pelaku-pelaku ekonomi rakyat itu. Untuk menjawab pertanyaan inilah kutipan pernyataan Bung Karno di atas sangat membantu, yaitu ekonomi rakyat menjadi kerdil, terdesak, dan padam, karena sengaja disempitkan, didesak, dan dipadamkan oleh pemerintah penjajah melalui sistem monopoli, dan (sistem) monopoli ini dipegang langsung oleh pemerintah, atau diciptakan pemerintah dan diberikan kepada segelintir perusahaan-perusahaan konglomerat. Dari keuntungan besar yang diperolehnya kemudian konglomerat memberikan “bagi hasil” kepada pemerintah atau lebih buruk lagi kepada “oknum-oknum pejabat pemerintah”. Inilah salah satu bentuk korupsi melalui koneksi dan nepotisme yang kemudian disebut dengan nama KKN.

Cara yang paling mudah memberdayakan ekonomi rakyat adalah menghapuskan sistem monopoli, yang pernah “disembunyikan” dengan nama sistem tata niaga. Misalnya tataniaga jeruk Kalbar atau tataniaga cengkeh Sulut. Padahal yang dimaksudkan jelas sistem monopoli yang pemegang monopolinya ditunjuk pemerintah yaitu BPPC untuk cengkeh dan Puskud untuk Jeruk Kalbar. Itulah yang pernah kami katakan bahwa “di Indonesia pernghapusan monopoli tidak memerlukan UU Anti Monopoli seperti di AS tetapi jauh lebih mudah dan lebih sederhana yaitu dengan menerbitkan sebuah SK (Surat Keputusan) dari Presiden atau Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencabut monopoli yang sebelumnya memang telah diberikan pemerintah”.

Cara lain yang juga sudah sering kami anjurkan adalah pemberdayaan melalui pemihakan pemerintah. Jika pemerintah bertekad memberdayakan petani padi atau petani tebu misalnya, pemerintah harus berpihak kepada petani. Berpihak kepada petani berarti pemerintah tidak lagi berpihak pada konglomerat seperti dalam kasus jeruk dan cengkeh, yang berarti petani jeruk dan petani cengkeh memperoleh “kebebasan” untuk menjual kepada siapa saja yang mampu memberikan harga terbaik.

Khusus dalam kasus petani padi, yang terpukul karena harga pasar gabah dibiarkan merosot di bawah harga dasar, keberpihakan pemerintah jelas harus berupa pembelian langsung gabah “dengan dana tak terbatas” sampai harga gabah terangkat naik melebihi harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Demikian pemberdayaan dan pemihakan pada ekonomi rakyat sangat mudah pelaksanaannya kalau kita terapkan langsung pada ekonomi rakyat, bukan pada ekonomi kerakyatan, yang terakhir ini berarti sistem atau aturan main, yang tidak dapat diberdayakan.

Dengan digantinya oleh pemerintah istilah ekonomi rakyat dengan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang sebenarnya sekedar menterjemahkan istilah asing SME (Small and Medium Enterprises), yang tidak mencakup 40 juta usaha mikro (93% dari seluruh unit usaha), maka segala pembahasan tentang upaya pemberdayaan ekonomi rakyat tidak akan mengena pada sasaran, dan akan menjadi slogan kosong.

Bahkan ada Capres/Cawapres yang secara sangat keliru menyamakan sektor ekonomi rakyat dengan sektor informal, yang hanya diartikan sebagai pelaku-pelaku ekonomi yang tidak berbadan hukum yang selalu “melanggar hukum” sehingga harus “ditindak”. Dan dengan definisi ini kemudian diajukan program pemberdayaan sektor “UKM” dengan secepatnya menjadikan atau “mentransformasi” sektor informal menjadi sektor formal. Jelas usulan program seperti ini tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakpahaman Capres/Cawapres yang bersangkutan tentang ekonomi rakyat yang menyangkut hajat hidup 160 juta orang Indonesia yang sebenarnya sudah jauh lebih tua dibanding sektor formal, sektor informal sebaiknya justru yang disebut sektor formal.

Penutup

Tidak terlalu sulit bagi para Capres/Cawapres untuk mengkampanyekan program-program yang benar-benar dapat memberdayakan ekonomi rakyat asal pengertian ekonomi rakyat dipahami secara benar. Ekonomi rakyat adalah ekonominya wong cilik yang telah tergeser, terjepit, dan tersingkir, ketika pemerintah Orde Baru memprioritaskan kebijakan, strategi, dan program-programnya pada tujuan pertumbuhan ekonomi tinggi sekaligus dengan mengabaikan atau menunda pemerataannya. Kini dengan paradigma baru yang menomorsatukan pemerataan dan keadilan sesuai asas-asas ekonomi Pancasila, maka pemberdayaan ekonomi rakyat harus dijadikan kebijakan, strategi, dan program-program utama.

Kami anjurkan para Capres/Cawapres tidak memilih menggunakan istilah “UKM” yang salah kaprah, dan lebih baik mengunakan istilah ekonomi rakyat yang setiap orang yang “tidak terpelajar” pun mengerti persis artinya, yang merupakan istilah dan konsep yang sudah dipakai Bung Karno dan Bung Hatta sejak zaman pergerakan kemerdekaan.


Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM.

BERTANAM SAYURAN ORGANIK DI POLYBAG DI PEKARANGAN RUMAH

Sayuran organik selain ditanam dilahan (kebun), dapat juga ditanam di dalam pot, polybag, atau wadah bekas lainnya. Karena tempatnya kecil dan lebih peraktis serta dapat diletakkan di lahan sempait, sayuran ini dapat dikomsumsi sendiri atau dijual. Menjual sayuran organik seperti ini dapt hanya sayuran saja atau tanaman beserta pot atau polybag.

Menanam sayuran organik dalampot atau polybag mempunyai beberapa keuntungan antara lain
  • Dapat diusahakan dalam skala kecil atau rumah tangga
  • Mudah dalam pemeliharaan karena setiap tanaman ditanam dalam wadah tersendiri
  • Kemungkinan penularan penyakit lewat akar kecil sekali, tanaman yang sakit mudah ditanami
  • Menghemat pemakaian pupuk karena tidak terbuang percuma
  • lebih mudah bila menanam beberapa jenis tanaman
  • lahan yang digunakan lebih sempit karena pot atau polybag dapat diletakkan dalam rak yang bersusun
Walaupun banyak keuntungan yang diperoleh dengan penanaman dalam pot dan poybag, cara lain pun mempinyai beberapa kekurangan dengan ini antara lain :

  1. memerlukan biaya untuk penyediaan polybag dan pot
  2. pengangkutan lebih lanjut
  3. memerlukan tempat penjualan yangluas bila akan menjual sayuran beserta wadahnya
A. Persiapan Tempat dan Media

  1. Penanam dapat digunakan polybag, pot, ember plastik, kaleng bekas biskuit diameter 20 -30 em dan tinggi sekitar 30 cm
  2. Media tanam untuk sayurab pada umumnya berupa campuran tanah dan pupuk kandang atau kompos
  3. Perbandingan dapat 1 : 1 , 1 : 2 , 1 : 3
B. Persemaian

  1. Ukuran biji berukuran kecil, seperti selda, sawi, cabai, dan tomat
  2. Tempat persemaian berupa kotak kayu, polybag, pot, daun pisang atau wadah lainnya yang berdiameter 10 cm dan wadah persemaian yang belum berlubang.
  3. persemaian dapat digunakan campuran tanah dan kompos dengan perbandingan 1 : 3
  4. Biji atau benih ditanam pada wadah persemaian yang telah didisi media tanam yang dengan jarak 1 -3 cm
  5. lamanya persemaianya tergantung dari jenis tanaman misalnya 2 -3 minggu untuk sawi
C. Penanaman
  • Untuk tanaman disemai dahulu
  • untuk tanaman yang tidak disemai di pot atau poly bag diisi oleh media tanam
D. Perawatan

  • Beberapa perawatan rutin yang perlu dilakukan sebagai berikut
  • setiap hari tanaman diperiksa jangan sampai ada hama atau penyakit
  • bila masih kelihatan kurang subur, tanaman dapat dipupuk dengan pupuk kadang atau kompos yang telah matang
  • Bila tanah terlihat kering, tanaman dapat disiram
  • Untuk tanaman tomat, cabai, terung, dan tanaman lain yang menghasilan buah
Sumber: Buku dengan judul Bertanam sayuran organik di kebun, pot dan polybag , IR Pracaya, Penebat swadaya, 2007. Yang ditulis oleh Alinudin Hukubun, SP, Konsultan pertanian, Jl sedap malam 1 no 14 blok 9 Perumnas Rancaekek Kencana Kabupaten bandung Jawa barat Indonesia

Photo Pak Maman